Breaking

Senin, 15 Maret 2021

Masyarakat Yang Peduli Kelestarian Hutan Diundang Bergabung Dengan KMPS

Warga negara Republik Indonesia (WNI) yang merasa peduli dengan upaya pelestarian kawasan hutan di Indonesia, dipersilakan bergabung di dalam Koperasi Masyarakat Perhutanan Sosial (KMPS).

Demikian dikemukakan M. Adib alias Wong Alas, Ketua KMPS, melalui Media INFOJATI. 

"KMPS terbuka bagi masyarakat desa hutan (MDH), rimbawan aktif, pensiunan, serta warga negara Indonesia (WNI) yang peduli hutan dan warga desa hutan, " tuturnya. 

Ia mengatakan, untuk menjadi anggota KMPS cukup dengan mengirim foto kartu tanda penduduk, membayar simpanan pokok 100 ribu rupiah dan simpanan wajib 10 ribu rupiah.

Berskala Nasional

KMPS merupakan wadah kegiatan ekonomi koperasi berskala nasional dan berkantor pusat di kota Purwokerto (Kantor Perhutani Banyumas Barat), Jawa Tengah. 

"Lembaga ini sudah berbadan hukum Republik Indonesia, " jelasnya lagi. 

Oleh karena itu,  ujar Adib,  KMPS bisa membentuk kantor-kantor perwakilan di segenap daerah di Indonesia, tatkala terdapat 50 orang anggotanya per daerah.

Selain bergerak di bidang usaha agro (agrobisnis) di sektor hulu maupun hilir, jasa lingkungan hidup serta usaha pariwisata hutan, ungkap Adib, KMPS adalah Mitra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam kegiatan pendampingan kelompok-kelompok usaha perhutanan sosial. 
"Dan tentu saja menjadi mitra bisnis kehutanan dengan Perum Perhutani selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN)," tuang Adib lagi. 

Kemitraan Non Kehutanan
M. Adib Wongalas, Ketua KMPS

Jalinan kemitraan usaha KMPS juga meluas dan tidak terbatas dengan institusi negara di bidang kehutanan saja. Melainkan pula telah menggandeng kerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama dalam upaya peningkatan kualitas sumberdaya masyarakat desa hutan. 

"Pun dengan badan pengelola jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan guna perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, " tukas Adib tentang keseriusan konsep lembaga Koperasi yang dipimpinnya itu. 

"Adapun Kementerian Koperasi dan UMKM dipastikan menjadi mentor utama KMPS demi membentuk menjadi usaha koperasi yang profesional, " pungkasnya. 

SJA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close