PPN atas Produk Digital dari Luar Negeri
Produk Digital dari Luar Negeri Akan Dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Terhitung Mulai Tanggal 1 Juli 2020
Pemanfaatan produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri atau bisa disebut juga sebagai import akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan
Minggu, 17 Mei 2020
PPN atas Produk Digital dari Luar Negeri
About Trendkini
Media Sharing Informasi Android, Komputer, Bisnis, Kesehatan, Wisata, Tutorial, Download Aplikasi, Tips dan Triks.
Info
Tags:
Info
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar