Breaking

Sabtu, 06 Juli 2019

Putusan Mahkamah Konstitusi BKP Strategis




Putusan Mahkamah Konstitusi BKP Strategis


• Jenis Barang Yang Bukan Objek PPN 

Berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut sebagai UU PPN) menegaskan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu barang tertentu dalam kelompok

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close