Putusan Mahkamah Konstitusi BKP Strategis
• Jenis Barang Yang Bukan Objek PPN
Berdasarkan ketentuan Pasal 4A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut sebagai UU PPN) menegaskan jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu barang tertentu dalam kelompok
Sabtu, 06 Juli 2019
Putusan Mahkamah Konstitusi BKP Strategis
About Trendkini
Media Sharing Informasi Android, Komputer, Bisnis, Kesehatan, Wisata, Tutorial, Download Aplikasi, Tips dan Triks.
PPN
Tags:
PPN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar