Putusan Mahkamah Agung terkait BKP Strategis (SE-24/PJ/2014)
Mahkamah Agung mengeluarkan putusan pada tanggal 25 Februari 2014atas uji materi salah satu ketentuan PPN terkait barang strategis bebas Pajak Pertambahan Nilai. Yang mengajukan uji materi Kadin Indonesia Vs Presiden RI. Pada putusan MA memenangkan Kadin sehingga ada peraturan yang harus berubah dan akibatnya ada daftar BKP
Sabtu, 06 Juli 2019
Putusan Mahkamah Agung terkait BKP Strategis (SE-24/PJ/2014)
About Trendkini
Media Sharing Informasi Android, Komputer, Bisnis, Kesehatan, Wisata, Tutorial, Download Aplikasi, Tips dan Triks.
PPN
Tags:
PPN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar