Breaking

Senin, 04 Februari 2019

Dilarang Nyalakan Lampu Hazard saat Mobil Berjalan, Wajib baca!

Lampu hazard atau lampu tanda bahaya (tanda darurat) adalah nyala lampu berkedip-kedip pada 4 (semua) lampu sein secara terus menerus, lampu ini digunakan saat mobil dalam keadaan darurat seperti mobil mogok, mobil kecelakaan atau sedang mengganti ban. Menyalakan lampu hazard ini biasanya disertai dengan pemasangan segitiga pengaman mobil.
Saat ini masih sangat banyak pengemudi yang belum memahami penggunaannya sehingga secara sembarangan menyalakan lampu hazard atau lampu berkedip-kedip saat sedang berjalan terutama pengemudi pemula yang belum tahu aturan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close