Pelanggaran lalu lintas saat berkendara biasanya akan dikenai tilang dengan pemberian surat tilang, yang kemudian kita akan melakukan sidang di pengadilan dan menentukan besaran denda/ sanksi yang harus dibayar atau jika tidak bisa membayar maka akan dikenai hukuman penjara.

Nah sekarang di pengadilan dan pihak kepolisian sudah mulai menerapkan tarif baru besaran denda jika kita melanggar aturan lalu lintas, meskipun aturannya sudah terbilang lama yakni diterbitkan tahun 2009 yang lalu tetapi baru sekarang besaran denda tersebut benar-benar dipakai polisi dan hakim untuk hukuman bagi pelanggar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar