KPH Pekalongan Barat,
Produksi getah pinus Perum Perhutani di daerah Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat untuk tahun ini (2014) sulit mencapai target.
"Sampai dengan bulan September baru dapat sejumlah 36 ton getah pinus kualitas premium. Padahal rencana produksinya sampai 300 ton," kata Administratur KPH Pekalongan Barat, Anton Fadjar Agung di Tegal.
Kendala produktivitas tersebut selain oleh faktor musim hujan yang berkepanjangan dalam tahun ini, juga karena penurunan minat tenaga masyarakat setempat untuk bekerja sebagai penyadap getah pinus.
"Mereka yang sebelumnya mau menekuni kerja penyadapan, kini banyak yang merantau mencari pekerjaan lain di Jakarta," tuturnya.
Faktor lain yang juga jadi kendala adalah kesulitan mendapatkan angkutan umum yang mau disewa untuk sarana transportasi getah, karena lokasi produksi umumnya daerah lereng perbukitan.
"Untuk mengatasi kendala tersebut kami datangkan sejumlah tenaga sadap dari daerah lain. Sedangkan untuk sarana angkut getah saya siapkan mobil dinas administratur untuk dipakai setiap saat diperlukan," ungkapnya soal langkah solutif yang dilakukan.
Namun demikian beragam upaya tersebut tampak belum sanggup membuahkan hasil optimal.
Para pekerja sadap yang sengaja didatangkan dari daerah Ujungbarang, Salem dan Majenang yang mau ditempatkan di sejumlah base camp hutan pinus itu dikenal sebagai sosok sosok yang piawai dalam pekerjaan sadap.
"Per tenaga mampu menangani 1000 pohon dengan siklus kerja meludangi, memperbarui serta menampung getah sampai 300 pohon per hari," ujar Anton ihwal kualifikasi para tenaga yang diimpornya ini.
Akan tetapi mengingat potensi sadapan getah di wilayah KPH Pekalongan Barat yang saat ini tersedia 2 juta pohon, sementara dengan 60 tenaga baru dapat menangani 60 ribu pohon saja.
"Apalagi, praktis baru bulan kemarin pekerjaan sadap dapat dihasilkan dengan optimal, karena musim hujan baru benar benar terhenti sebulan lalu," ungkap Anton lagi.
Pendapatan bersih rata rata per bulan per tenaga sadap berkisar antara satu setengah sampai dua juta rupiah. (Sjte-P 141009)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar