Breaking

Sabtu, 27 Maret 2021

Lepasnya Sejuta Hektare Hutan Ringankan Kerja Perhutani?

LEPASNYA SEJUTA HEKTARE HUTAN RINGANKAN KERJA PERHUTANI?
organisasi serikat pegawai Perum Perhutani: Sekar Perhutani dan SP2P, Selasa (23/3) malam di Semarang, saat pernyataan sikap antisipatif kemungkinan lepasnya sejuta lahan hutan Jawa dan Madura dari badan Perum Perhutani.

KETIKA memulai pekerjaan wartawan kehutanan pada 1986, oleh ibu Pemimpin Redaksi, saya dibekali pokok-pokok pemahaman begini.

Bahwasanya hutan memiliki dua fungsi utama. Yaitu manfaat ekonomi dan fungsi ekologis. Fungsi ekonomi ada pada nilai kayunya saat pohon ditebang. Sedangkan guna ekologis adalah selama pepohonan hutan masih dibiarkan tumbuh di tempatnya.

Manfaat ekologis berhubungan dengan kinerja ekosistem selaku jaminan kestabilan iklim, kenormalan musim sampai keramahan cuaca.

Dengan demikian keberadaan hutan sebagai penyetabil ekosistem adalah pondasi bagi sistem kehidupan apa pun. Termasuk peradaban manusia yang secara umum selalu bertumpu pada kegiatan perekonomian.

Akan tetapi, oleh laju pesatnya pelbagai tuntutan kebutuhan peradaban, keberadaan hutan beserta kawasannya kian menciut cepat pula.

Tidak terkecuali keberadaan kawasan hutan yang ada di negara Republik Indonesia.

Khususnya di pulau Jawa dan Madura yang sejak abad 19 telah dilakukan penetapan dan sistem pengelolaan hutan pun tak luput oleh desakan beragam kepentingan yang cenderung potensial menekan luasannya.

Ekosistem lingkungan yang asri di daerah pegunungan Andong, Magelang, Jawa Tengah. Satu contoh berkat kelestarian kawasan hutan. (Foto SJA Maret 2021)

Untuk itu penanganan urusan kelestarian hutan dan kawasannya harus langsung berada di dalam tanggung jawab otoritas negara.

Oleh karena biaya pemeliharaan tanaman dan pengamanan kawasan hutan itu tidak murah, maka negara berinisiatif membentuk badan pengelola yang juga diberikan wewenang melakukan kegiatan usaha perhutanan.

Di pulau Jawa dan Madura yang masih tersisa 2,4 juta wilayah  hutan yang berkategori layak buat kegiatan produksi kayu dan non kayu (getah pohon Pinus, Damar dan sejenisnya) dipercayakan pengelolaannya kepada satu badan usaha milik negara bernama Perum Perhutani.

Hutan pinus Perhutani di lereng gunung Andong. Penunjang kestabilan kinerja ekosistem. (Foto SJA Maret 2021)

Perusahaan kehutanan negara Indonesia (Perhutani) yang awal berdirinya berbentuk Perusahaan Negara (PN), wilayah kerjanya meliputi area hutan produksi di Jawa Tengah dan pulau Kalimantan.

Seiring pelepasan wilayah hutan Kalimantan, pada 1970 an daerah hutan Jawatan Kehutanan Jawa Timur dimasukkan ke wilayah kerja  Perhutani. Kemudian menyusul wilayah Jawatan Kehutanan Jawa Barat pada 1980 an.

Dengan demikian Perum Perhutani dapat berkonsentrasi pengamanan hutan di Jawa dan Madura saja.

Sejuta hektare hutan Jawa akan dicabut dari Perhutani

Kabar mengejutkan pun muncul pada Selasa (23/3) malam lalu, melalui pernyataan sikap bersama dua organisasi serikat pegawai Perum Perhutani, "Serikat Karyawan (Sekar) Perhutani" dan "Serikat Pekerja dan Pegawai Perhutani (SP2P)", tentang rencana pemerintah mencabut otoritas kelola satu juta hektar lahan dari semula 2,4 juta hektare kepada Perhutani.

Dalam lembaran Surat Pernyataan sikap yang ditandatangani bersama di Semarang, oleh Ketua Umum (Ketum) Sekar Perhutani, Muhammad Ikhsan dan Ketum SP2P, Slamet Juwanto itu, pada dasarnya mempertanyakan dua hal penting, kepada pemerintah selaku regulator.

Pertama adalah soal potensi pengurangan sekitar 6 ribu karyawan dan yang kedua menyangkut soal kriteria otoritas kelola lahan yang bagaimana yang masih dipercayakan kepada institusi Perum Perhutani.

"Ke depan kami berharap pemerintah tetap bertanggung atas nasib karyawan Perhutani yang yang berjumlah 18 ribu ini. Kemudian kami juga minta segera ada kejelasan perihal jaminan kepastian areal pekerjaan yang dikelola Perhutani dengan penapisan sesuai kriteria. Sampai saat ini belum ada kejelasan atas kedua hal itu," tutur Ikhsan dan Juwanto mengungkapkan kedua  masalah krusial itu.

Beban tugas Perhutani jadi ringan?
Hutan jati tanaman tahun 1965 di daerah Hutan Cepu. (Foto SJA Agustus 2007)

Rencana pelepasan satu juta hektar lahan kehutanan yang semula dikelola Perum Perhutani itu, berdasarkan Peraturan pemerintah (PP) nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. 

PP ini diterbitkan guna keselarasan dengan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sesuai tuntutan amanat agar Pemerintah dapat menyediakan banyak lapangan pekerjaan baru.

Satu juta lahan ex Perhutani itu nantinya akan dapat dikelola dengan sistem usaha Perhutanan Sosial, oleh siapa saja masyarakat Indonesia yang berminat.

Berdasarkan pengalaman puluhan tahun para karyawan Perhutani akan ketidak-mudahan dalam pengelolaan suatu kawasan hutan negara, maka seakan memberikan sebuah peringatan soal tersebut melalui salah satu butir pernyataan sikapnya.

"Segenap anggota Sekar Perum Perhutani dan SP2P sekitar 18 ribu karyawan siap mengawal implementasi Perhutanan Sosial di lapangan agar tidak terjadi ekses-ekses seperti kerugian negara, kerusakan lingkungan dan pelbagai bentuk penyalahgunaan wewenang lainnya," demikian bunyi pernyataan sikap itu.

Menilik begitu beratnya beban tugas Perhutani selaku badan usaha pemeliharaan kelestarian hutan, selaku penjamin kelangsungan pekerjaan penanaman, pemeliharaan dan penjagaan keamanan kawasan hutan, selain pemenuhan tuntutan memperoleh keuntungan usaha hasil hutan sebanyak-banyaknya bagi negara, sebetulnya pelepasan sejuta hektare lahan itu dapat dikatakan sebagai meringankan beban tugas Perhutani.

Seperti salah satu misalnya dengan kewajiban pembayaran pajak bumi wilayah kerja  seluas 2,4 juta hektare lahan hutan, yang per tahun nilainya tidak kurang dari Rp250 milyar, barang tentu lepasnya sejuta hektare lahan itu merupakan bentuk  penghematan yang signifikan bagi beban perusahaan.

Pertanyaan berikutnya, akankah sistem usaha Perhutanan Sosial oleh masyarakat umum itu kelak dapat lebih menjamin kelestarian fungsi hutan di atas hamparan sejuta hektare lahan yang akan tidak lagi dalam tanggung jawab Perum Perhutani? ***

SJA 2021.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close