Breaking

Jumat, 19 Maret 2021

Kerusakan Hutan Jawa Akibat Perdagangan Internasional

Kerusakan Hutan Jawa Akibat Perdagangan Internasional

2007, salah satu sisa pohon jati hutan tanaman abad ke 19 di Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Pasarsore, daerah Hutan KPH Cepu, Jawa Tengah. (Foto: SJA/2007)

Tahukah anda, kalau keberadaan kawasan hutan di pulau Jawa saat ini adalah buah proses tata ulang pasca kerusakan parah akibat langkah eksploitatif sistemik yang tanpa dibarengi tindakan tanam ulang, oleh sebuah perusahaan dagang internasional selama lebih dari 150 tahun?

Perusahaan itu bernama Vereenigde Oostindische Compagnie alias Perusahaan Hindia Timur, yang didirikan pada tanggal 20 Maret 1602 sampai dibubarkannya pada tahun 1798 dan resmi ditetapkan per 31 Desember 1799.

Berikut ini sejumput catatan lama yang dapat dikumpulkan wartawan MEDIA INFOJATI Sugayo J. Adam, seputar proses "perusakan" nan progresif sistematis dalam skala masif sepanjang kurun waktu abad ke 17 sampai abad ke 18 itu berlangsung.

Sepenggal catatan sejarah 

Terbentuknya lembaga pengelola kawasan hutan negara di pulau Jawa dan Madura, tidak bisa dilepaskan dari sejarah konservasi hutan pasca "perusakan" oleh kegiatan perusahaan dagang Hindia timur - Vereenigde Oostindische Compagnie (VoC), didirikan pada 20 Maret 1602 sampai dibubarkan pada tahun 1798.

2007, seremoni rekor nilai jual sebatang pohon jati tua senilai semilyar rupiah. Salah satu pohon sisa tanaman abad 19 di wilayah Perhutani itu terpaksa ditebang karena sudah setahun mati oleh Sambaran petir. (Foto: SJA/2007)

Sejarah penebangan kayu jati Jawa oleh VoC, dimulai dengan permintaan oleh Direksi perusahaan multinasional itu kepada Sultan Mataram pada 1611, untuk menebang sebagian hutan jati di kepulauan Seribu. 

Perdagangan kayu mulai tampak semarak di tahun 1651, sehingga pada tahun 1674 tercatat sebanyak 158.315 balok kayu jati dari antero pelosok Jawa per tahun masuk pelabuhan Jayakarta. 

Peningkatan antusiasme masyarakat internasional  akan kebutuhan kayu jati menyebabkan VoC tambah semangat mengajukan permohonan ijin tebang/ produksi kayu jati,  sehingga pada tahun  1702 praktis seluruh perdagangan kayu jati dapat dikuasainya. 

Tingginya antusiasme ini mengakibatkan pada tahun 1700 seluruh hutan jati daerah Rembang dengan kualifikasi kayu bagus habis ditebang. 

Sebutan daerah Hutan Rembang pada masa itu meliputi seluruh kawasan hutan jati yang tumbuh di wilayah ex Karesidenan Rembang, Blora, Pati dan sekitarnya, termasuk wilayah Kabupaten Bojonegoro sekarang.

Namun demikian, kerusakan hutan jati Rembang tidak bikin surut langkah VoC,  dalam menggerakkan laju bisnis kayu hutannya yang sengaja dipacu dengan semangat antusiasme demi mengeruk keuntungan maksimal bagi perusahaan.

Perusahaan dagang Internasional yang mulai memonopoli usaha tebangan kayu ini sejak 1747 ini bahkan sampai tahun 1774 berhasil menguasai bisnis kayu jati Jawa dari hulu sampai ke tingkatan hilir. Yaitu mulai dari proses penebangan sampai kepada urusan penjualan hasil olahan kayunya.

Tahun 1798 VoC dibubarkan dan dinyatakan bangkrut oleh Pemerintah Republik Batavia yang dikuasai "Kaum Patriot" dukungan negeri Perancis, yang menumbangkan kekuasaan "Kaum Pangeran Oranye" Kerajaan Belanda yang dikalahkan penguasa Negara Perancis buah Revolusi Perancis pimpinan Napoleon Bonaparte. 

2007, Agustus 23, Dirut Perhutani Transtoto Handhadari yang waktu itu berinisiatif ciptakan rekor harga sebatang pohon jati senilai satu milyar rupiah. Berpose bersama relasi dan aparat Perhutani Jawa Tengah, sesaat sebelum pohon jati kenangan itu ditebang. (Foto: SJA/2007)

Salah satu penyebab kebangkrutan VoC adalah oleh habisnya bisnis kayu jati akibat penebangan hutan jati tanpa sistem berkelanjutan, sehingga berdampak kerusakan ekosistem hutan Jawa dan tidak ada lagi sisa persediaan pohon  yang layak jual.

Perihal kehancuran kawasan hutan ini juga sempat dinyatakan secara terbuka pada tahun 1776 oleh Gubernur Pantai Timur Hindia Belanda, P. G van Overstraten. 
***
(Bersambung/to be continued)
SJA 2021

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close