Breaking

Kamis, 07 Mei 2020

Kearsipan, Perpustakaan dan Museum

Blogger Belitung - Kearsipan, Perpustakaan dan Museum dikelola oleh professional. Baik Kearsipan, Perpustakaan amupun Museum, mereka memiliki payung hukum tersendiri sehingga lebih memudahkan dalam mengatur segala aspek yang berkaitan dengan tupoksi masing-masing. Apa sebutan profesi dari masing-masing disiplin ilmu tersebut? Di Indonesia, orang yang berkecimpung dalam dunia kearsipan, baik dinamis maupun statis disebut Arsiparis. Pustakawan adalah orang yang bekerja di perpustakaan. Orang yang bekerja mengurus benda-benda museum disebut Kurator.
 
Masalah atau isu apa saja yang dihadapi Arsiparis, Pustakawan dan Kurator, terlebih dengan datangnya era informasi ini?

Arsiparis yang bekerja dilingkungan arsip dinamis akan menemukan problem mengenai keutuhan arsip, kerahasiaan, keamanan, sistim yang reliable dan efektif, pengawasan risiko dan biaya; akses yang efektif dan layanan penemuan kembali untuk mendukung kebutuhan keuangan, hukum dan administrasi, serta perubahan teknologi. Arsiparis yang bekerja dilingkungan arsip statis menemukan isu-isu tentang etika, privasi, kebebasan mendapatkan informasi, kerahasiaan hak cipta, keutuhan arsip dan otensitas, pertanggungjawaban keamanan dan pemeliharaan; kelangsungan kebudayaan, perubahan teknologi, kelangsungan akesibilitas, pengertian publik dan pendanaan.

Pustakawan dilingkungan perpustakaan memiliki problem diantaranya yaitu kebebasan dan kesamaan hak untuk mengakses informasi, pengemasan informasi dalam format elektronik; perubahan teknologi dan pendanaan.

Terakhir, Kurator akan menemukan isu-isu yang berkaitan dengan keutuhan dan keaslian objek, pemeliharaan dan pengamanan, pertanggungjawaban, kelangsungan kebudayaan, perubahan teknologi, kelangsungan akesibilitas dan pendanaan.

(Oleh: Dasril Iteza – Disarikan dari berbagai sumber).

#SalamArsip

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close