Fasilitas Pajak untuk Mendukung Ketersediaan Obat, Alat Kesehatan dan Jasa yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan COVID-19
Dalam penanganan pencegahan dan penyebaran Virus COVID-19, pemerintah memberikan fasilitas pajak untuk alat kesehatan dan pendukungnya.
Apa saja fasilitasnya?
Simak penjelasan berikut ini ya, yang terdiri dari Abstrak Peraturan, Resume PPN PMK 28/2020 dan Siaran
Sabtu, 11 April 2020
Fasilitas Pajak Dalam Rangka Penanganan COVID-19
About Trendkini
Media Sharing Informasi Android, Komputer, Bisnis, Kesehatan, Wisata, Tutorial, Download Aplikasi, Tips dan Triks.
PPN
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar