Breaking

Kamis, 04 April 2019

Merokok sambil Mengemudi Bisa Kena Tilang, Denda 750 Ribu Rupiah

Pembaca tipsmobilbaru.blogspot.com tentunya pernah melihat pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor mengemudikan kendaraan mereka sambil merokok, Tahukah pecinta otomotif bahwa merokok di jalan sebenarnya berbahaya baik pada pengendara, penumpang dan pengguna jalan lain seperti pemotor dibelakang maupun pejalan kaki.
Banyak korban kecelakaan akibat merokok, ada juga kasus mata buta karena terkena abu/ bara rokok yang berterbangan tertiup angin, bahkan SPBU terbakar karena pengendara yang merokok dan bandel tidak mau dibilangi untuk mematikan rokok saat mengisi bensin.
Tetapi kabar baiknya saat ini Kepolisian Republik Indonesia sudah memberlakukan aturan larangan merokok saat berkendara, meskipun sampai saat ini yang banyak ditilang adalah perokok pengguna roda 2 tetapi kedepan pengguna roda 4 pun jika kedapatan merokok bisa ditilang karena aturannya sudah ada yakni: UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan Pasal 283 dan pasal 106 Ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap pengendara wajib berkendara secara wajar, sedangkan merokok, mendengarkan musik, menelpon, sms, menggunakan ponsel termasuk kegiatan yang tidak wajar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close