Breaking

Selasa, 26 Juni 2018

Penukaran Uang kertas emisi 1998 dan 1999 batas akhir 30 Desember 2018

Dasril Iteza - Bank Indonesia (BI) meminta masyarakat agar segera menukarkan 4 (empat) uang kertas lama bagi yang masih memiliki. Batas waktu penukaran masih ditunggu hingga 31 Desember 2018, kurang dari 6 (enam) bulan lagi. Adapun uang kertas rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran yang terdiri dari uang kertas pecahan :

  • Rp. 10.000 (sepuluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 
  • Rp. 20.000 (dua puluh ribu) rupiah tahun emisi 1998, 
  • Rp. 50.000 (lima puluh ribu) rupiah tahun emisi 1999, dan 
  • Rp. 100.000 (seratus ribu) rupiah tahun emisi 1999.
Informasi penukaran tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 10/33/PBI/2008 - Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1998, 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999, dan 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah Tahun Emisi 1999.

BI secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang Rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru.

Nah, bagi sobat blogger semua yang sekira memiliki uang kertas tersebut dapat mengunjungi Bank Indonesia terdekat untuk melakukan transaksi penukaran.

(Sumber : Bank Indonesia)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close