Dasril Iteza - Bagi para karyawan suatu perusahaan, Tunjangan Hari Raya merupak hal yang sangat dinanti-nantikan kemunculannya. Berbagai pembicaraan seputar THR mewarnai aktifitas kerja selama Bulan Suci Ramadhan. Besarnya bayaran THR pun berbeda beda sesuai dengan kebijakan perusahaan itu sendiri tetapi acuannya adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 6 Tahun 2016. Disamping besaran jumlah, biasanya THR dibagikan seminggu menjelang lebaran. Ini dikarenakan setiap rumah tangga ingin berbenah dan mempersiapkan segala sesuatunya menyangkut tetek bengek Lebaran.
Dalam bulan suci Ramadhan ini (dan biasanya setiap Bulan Suci Ramadhan), salah satu topic yang ramai dibicarakan orang adalah Tunjangan Hari Raya atau lazim disebut THR. Tunjangan Hari Raya atau lebih akrab disebut THR merupakan intensif atau sebentuk uang yang diberikan oleh perusahaan pada karyawannya saat hendak menjelang Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran atau hari raya keagamaan lainnya.
Sekarang, Ramadhan telah berjalan hampir setenggahnya. ¾ perjalanan atau seminggu sebelum lebaran adalah saat dimana THR dibagi-bagikan. Meskipun Tunjangan Hari Raya dilaksanakan setahun sekali, namun menarik untuk dibicarakan apalagi menyangkut Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 6 Tahun 2016 serta hajat idup orang banyak (dalam hal ini adalah karyawan), karena diluar sana pada suatu perusahaan tertentu – pernah terjadi pada saya – ada boss dari perusahaan yang berlaku curang yaitu membayarkan bonus THR tidak sebagaimana mestinya alias menyimpang dari apa yang sudah ditetapkan.
Bagi anda-anda semua yang saat ini sedang menunggu cairnya bonus Tunjangan Hari Raya Lebaran, mudah-mudahan atasan anda tersebut tidak berlaku curang dan mau memberikan THR anda sesuai dengan aturan yang disepakati untuk tercipta rasa nyaman antara kedua belah pihak.
Tahun 2017 ini, mungkin agak berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, apa pasal? Bahwasanya, untuk memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada, Kementerian Ketenagakerjaan membuka Posko THR 2017. Posko berlokasi di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker, gedung B kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta. Posko tersebut tak hanya menjadi sarana bagi pekerja untuk mengadukan permasalahan THR, Posko juga dapat menjadi rujukan perusahaan untuk mencari informasi dan berkonsultasi terkait pembayaran THR sesuai Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Posko THR akan mulai melayani masyarakat pada tanggal 8 Juni kemarin hingga 5 Juli 2017. Masyarakat yang ingin mengadu bisa menghubungi Telepon : 021 525 5859, Whatsapp : 0812 8087 9888, 0812 8240 7919 dan Email : poskothrkemnaker@gmail.com.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar