PPh Tanah Dan BPTHB turun tarif/gratis
1. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 34 Tahun 2016 tertanggal 8 Agustus 2016 tentang PPh Final Penjualan Tanah dan Bangunan sebesar 5% dari NJOP menjadi 2,5% yang berlaku 1 bulan terhitung sejak PP ditandatangani (berlaku mulai 9 September 2016.
2. Presiden Joko Widodo meminta para Gubernur, Bupati dan Walikota
Rabu, 21 September 2016
PPh Tanah Dan BPTHB turun tarif/gratis
About Trendkini
Media Sharing Informasi Android, Komputer, Bisnis, Kesehatan, Wisata, Tutorial, Download Aplikasi, Tips dan Triks.
Info
Tags:
Info
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar