PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR
PER - 16/PJ/2016
TENTANG
PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN,
PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK
PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN,
JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
a. bahwa
penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak terhitung mulai
Kamis, 29 September 2016
PER - 16/PJ/2016
Tags
# Info
# Sisi Lain
About Trendkini
Media Sharing Informasi Android, Komputer, Bisnis, Kesehatan, Wisata, Tutorial, Download Aplikasi, Tips dan Triks.
Sisi Lain
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar