Pengaturan Lebih Lanjut Amnesti Pajak
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2016 Tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak
Subjek Dan Objek Pengampunan Pajak
(1) Wajib Pajak yang mempunyai kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
(2) Orang
Senin, 29 Agustus 2016
Pengaturan Lebih Lanjut Amnesti Pajak
About Trendkini
Media Sharing Informasi Android, Komputer, Bisnis, Kesehatan, Wisata, Tutorial, Download Aplikasi, Tips dan Triks.
Info
Tags:
Info
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar