Breaking

Jumat, 01 Juli 2016

Maksud, Tujuan, dan Definisi Amnesti Pajak 2016


Maksud, Tujuan, dan Definisi Amnesti Pajak 2016
Yang bertujuan
Peningkatan likuiditas domestik;
Perbaikan nilai tukar Rupiah;
Suku Bunga yang kompetitif;
Peningkatan Investasi
Karena Sumber Pertumbuhan Ekonomi Melalui Repatriasi Aset
Data lebih valid, komprehensif dan terintegrasi
Perhitungan potensi penerimaan pajak lebih reliable
Sehingga Perluasan Basis Data Perpajakan
Jangka Pendek =

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close