PENGUMUMANNomor: PENG- 03 /PJ.09/2016 TENTANGPELAPORAN PAJAK ELEKTRONIK SAMPAI DENGAN 30 APRIL 2016 TIDAK DIKENAKAN SANKSI Sehubungan dengan kendala di sistem pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara Elektronik (e-filing dan e-SPT), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan hal-hal sebagai berikut:1. Ditjen Pajak memberikan apresiasi sebesar-besarnya kepada Wajib Pajak atas
Rabu, 30 Maret 2016
Efiling sampai 30 April 2016
About Trendkini
Media Sharing Informasi Android, Komputer, Bisnis, Kesehatan, Wisata, Tutorial, Download Aplikasi, Tips dan Triks.
Pengertian Modem Internal dan EksternalJan 24, 2021
Pengertian dan Kelebihan Bahasa Pemrograman GoJan 01, 2021
Tags:
Info
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar