Jenis Jasa Lain yang dikenai PPh Pasal 23
Dasar Hukum : PMK Nomor 141/PMK.03/2015
Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan sebesar 2% dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan tersedut dalam hal imbalan sehubungan dengan jasa lain tersebut telah
Senin, 12 Oktober 2015
Jenis Jasa Lain yang dikenai PPh Pasal 23 (PMK 141/PMK.03/2015)
Tags
# PPh Pasal 23
About Trendkini
Media Sharing Informasi Android, Komputer, Bisnis, Kesehatan, Wisata, Tutorial, Download Aplikasi, Tips dan Triks.
PPh Pasal 23
Tags:
PPh Pasal 23
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar