Breaking

Kamis, 23 Juli 2015

Belitung dalam Perjanjian London 1824

Dasril Iteza - Tinta sejarah tentang Pulau Belitung telah terukir, dimana pada tanggal 17 Maret 1824, di London Inggis, antara Kerajaan Britania Raya dan Kerajaan Belanda mentandatangani Perjanjian Britania-Belanda 1824, yang juga dikenal dengan Perjanjian London atau Traktat London. Perjanjian ini ditujukan untuk mengatasi konflik yang bermunculan akibat pemberlakuan Perjanjian Britania-Belanda 1814.

Kala itu, Belanda diwakili oleh Hendrik Fagel dan Anton Reinhard Falck, sedangkan Britania diwakili oleh George Canning dan Charles Watkins Williams Wynn.

Perjanjian ini menjelaskan, bahwa kedua negara diijinkan untuk tukar menukar wilayah pada British India, Ceylon (Sri Langka) dan Indonesia, berdasarkan kepada negara yang paling diinginkan, dengan pertimbangan masing-masing negara harus mematuhi peraturan yang ditetapkan secara lokal, kurang lebihnya antara lain :
  1. Pembatasan jumlah bayaran yang boleh dikenakan pada barang dan kapal dari negara lain. 
  2. Tidak membuat perjanjian dengan negara bagian Timur yang tidak mengikutsertakan/ membatasi perjanjian dagang dengan negara lain. 
  3. Tidak menggunakan kekuatan militer dan sipil untuk menghambat perjanjian dagang. 
  4. Melawan pembajakan dan tidak menyediakan tempat sembunyi atau perlindungan bagi pembajak atau mengijinkan penjualan dari barang-barang bajakan. 
  5. Pejabat lokal masing-masing tidak dapat membuka kantor perwakilan baru di pulau-pulau Hindia Timur tanpa seijin dari pemerintah masing-masing di Eropa. 
Disamping itu ada juga pertimbangan-pertimbangan dalam perjanjian ini yang terdiri dari 7 point, dimana point ke-6 menyinggung tentang Pulau Billiton (Pulau Belitung), selengkapnya berbunyi:
  • Inggris diberi akses jalur perdagangan di Kepulauan Maluku, terutama Ambon, Banda dan Ternate. 
  • Belanda menarik perwakilan di India yang sudah berdiri sejak 1609.  
  • Inggris membubarkan pabrik Fort Marlborough di Bengkulu dan memberikan segala properti yang terisa kepada Belanda.  
  • Belanda membubarkan benteng Malaka dan berjanji tak membuka kantor perwakilan di Semenanjung Malaya, serta tak membuat perjanjian dengan penguasa lokal setempat.  
  • Inggris menarik pasukannya dari daerah penguasaan Belitung dan menyerahkannya pada Belanda.  
  • Belanda menarik pasukannya dari daerah penguasaan di Singapura dan menyerahkan daerah tersebut pada Inggris.  
  • Inggris berjanji tak mendirikan kantor perwakilan di Kepulauan Karimun Jawa, Kepulauan Batam, Bintan, Lingin atau kepulauan lain di selatan Selat Singapura.
Dengan demikian, Pulau Belitung masuk dalam kekuasaan Belanda. Dan semua serah terima dari kepemilikan dan bangunan yang didirikan terjadi pada tanggal 1 Maret 1825. Perjanjian tersebut yang kemudian dikenal dengan Perjanjian Londoan atau Traktat London disahkan tanggal 30 April 1824 oleh Britania dan tanggal 2 Juni 1824 oleh pihak Belanda.

Demikian sekilas Pulau Belitung dalam Traktat London 1824, yang pernah jadi rebutan Britania dan Belanda, namun pada akhirnya Belanda-lah yang menguasai Belitung. Perjalanan sejarah seterusnya sebagaimana terangkum jelas dalam catatan harian John Francis Loudon yang dibukukan dengan judul De Eerste Jaren der Billiton-Onderneming (1883), dengan menguasai Belitung dengan segala sumber daya alamnya terutama timah, membuat Belanda untung luar biasa besar dari pulau ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close