Breaking

Jumat, 10 April 2015

Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)




Berbagai jenis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari usaha dan/atau kegiatan yang dibuang langsung ke media lingkungan (tanah/air) tanpa pengolahan terlebih dahulu merupakan sumber pencemaran dan perusakan lingkungan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 20 ayat (3) bahwa setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

close