Berbagai jenis limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari usaha dan/atau kegiatan yang dibuang langsung ke media lingkungan (tanah/air) tanpa pengolahan terlebih dahulu merupakan sumber pencemaran dan perusakan lingkungan yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 20 ayat (3) bahwa setiap orang diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan
Jumat, 10 April 2015
Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Tags
# Pengelolaan
About Trendkini
Media Sharing Informasi Android, Komputer, Bisnis, Kesehatan, Wisata, Tutorial, Download Aplikasi, Tips dan Triks.
Newer Article
[Blogtour + Giveaway] Tentang Kita
Older Article
Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
MAKALAH LINGKUNGAN HIDUPMar 10, 2019
Pengertian Energi BiomassaJan 02, 2019
Reklamasi Lahan Bekas TambangAug 14, 2017
Mata kuliah Manajemen OperasiDec 31, 2016
Tags:
Pengelolaan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar