Ribuan buruh di Berau menggelar unjukrasa sumber foto: tribunnews.com
Samarinda - Upah minimum karyawan (UMK) tambang batu bara akhirnya diputuskan sebesar Rp 2.160.000. Menurut laporan tribunnews.com
Keputusan itu merupakan dari hasil rapat antara Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dengan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Samarinda, beberapa waktu lalu di kantor Disnaker.
Keputusan itu merupakan dari hasil rapat antara Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dengan perwakilan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Samarinda, beberapa waktu lalu di kantor Disnaker.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar