Dasril Iteza - Sebagai bahan konsumsi bersama, ada beberapa istilah yang mesti kita familiarkan. Hal ini tidak hanya sebagai penambah pengayaan wawasan dalam mata uang kertas namun lebih jauh dari itu istilah-istilah dibawah ini dimaksudkan oleh pemerintah untuk mengenali keaslian uang kertas tersebut dan hal tersebut dipayungi dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, dalam pasal 1 ayat 5!
Bagian Muka
Bagian Belakang
WATERMARK atau Tanda Air dan ELECTROTYPE. Pada kertas uang terdapat tanda air berupa gambar yang akan terlihat apabila diterawangkan kearah cahaya.
SECURITY THREAD atau Benang Pengaman. Ditanam atau dianyam pada bahan kertas uang sehingga tampak sebagai garis melintang dari atas ke bawah. Pada pecahan tertentu akan memendar apabila dilihat dengan sinar ultraviolet.
INTAGLIO atau Cetak Dalam. Cetakan yang terasa kasar apabila diraba.
RECTOVERSO atau Gambar Saling Isi. Pencetakan suatu ragam bentuk yang menghasilkan cetakan pada bagian muka dan belakang beradu tepat dan saling mengisi jika diterawangkan ke arah cahaya.
OPTICALLY VARIABLE INK atau Tintan Berubah Warna. Hasil cetak tinta khusus yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang yang berbeda.
MICROTEXT atau Tulisan Mikro. Tulisan berukuran sangat kecil yang hanya dapat dibaca dengan menggunakan kaca pembesar.
INVISIBLE INK atau Cetakan Tidak Kasat Mata. Hasil cetak tidak kasat mata yang akan memendar di bawah sinar ultraviolet.
LATENT IMAGE atau Gambar Tersembunyi. Hasil cetak berupa gambar atau tulisan tersembunyi yang dapat dilihat dari sudut pandang tertentu. (Sumber : Buku Panduan Uang Rupiah – BI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar